Medannewstv.com – Pelaku jambret yang beberapa hari lalu viral di Jalan D.I. Panjaitan Kel. Babura Kec. Medan Baru (tepatnya di sebelah Lapangan Gajahmada terpaksa ditembak dan ditangkap personel
Reskrim Polsek Medan Baru. Senin (10/1/22).
Pelaku berinisial RB (30) ternyata warga Jalan Antara Pasar 4,5 Kel. Lubuk Pakam III Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.
“Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata petugas,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIk MH.
Petugas terpaksa ditembak karena saat pengembangan mencari barang bukti sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku.
Pelaku diamankan atas laporan dari korban yang melaporkan pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 08.42 WIB korban bernama Dra. Nurlela (59) warga Jalan Sei Muara No. 2 Kel. Babura Kec. Medan Baru saat itu sedang
bersama putrinya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda melalui Jalan D.I. Panjaitan melewati Lapangan Gajahmada.
Pelaku saat itu merampas tas sandang korban dengan kuat hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah.
Korban harus menjalani rawat inap (opname) di RS dan mengalami kerugian 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet besar warna biru dongker berisi uang tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) HP android merk Vivo type Y91 warna hitam.
Mewakili orang tuannya, Fenny SN (24) warga Jalan Sei Muara Kel. Babura Kec Medan Baru yang merupakan anak korban membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Medan Baru.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih susu BK 3976 ABM (kendaraan yang digunakan tersangka), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 3696 DS (pembelian dari hasil kejahatan), 1 (satu) potong celana Lea warna biru dongker, 1 (satu) pasang sandal merk Eiger, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) potong kaos, 1 (satu) unit HP android merk vivo warna biru dibungkus kondom hitam (milik tersangka), 1 (satu) unit HP android merk vivo warna merah (milik korban).
Kini pelaku diamankan di kantor Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan.
Pelaku terancam 9 tahun penjara sesuai Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (bas)












