Medannewstv.com – Pasca adanya kabar pelaporan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan dugaan gratifikasi serta klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Edy berencana akan melakukan laporan balik. Sabtu (15/1/22).
Laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Semesta Rakyat ini diserahkan oleh perwakilan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Ismail Marzuki, ke KPK pada Kamis (13/1/2022). Pelapor menjelaskan alasannya melaporkan Edy.
“Pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, semua ada izin dari pihak kementerian, tapi dia membangun tanpa ada izin,” kata Ismail kepada wartawan.
Laporan ini di tunjukkan dengan tanda terima laporan tertanggal 13 Januari 2022. Ismail menjelaskan alasannya melaporkan Edy soal klarifikasi LHKPN.
Menanggapi hal itu Gubsu Edy Bakal Lapor Balik Gerakan Semesta Rakyat, Gubsu Edy Rahmayadi mengaku heran ada yang ingin memenjarakannya.
“Senang sekali orang mau memenjarakan saya,” kata Edy kepada wartawan.
Edy membantah dugaan gratifikasi yang membuatnya dilaporkan ke KPK. Untuk itu Edy akan membuat laporan balik kepada pelapornya.
Informasi dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan laporan tersebut telah diterima KPK. Ali menyebut laporan itu nantinya dianalisis serta diverifikasi lebih dulu. (bas)












