Kasus Kerangkeng, JPU Kejati Sumut Teliti Berkas 8 Tersangka

SUMATERA UTARA187 Dilihat

Medannewstv.com – Berkas perkara 8 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sudah masuk dalam tahapan penelitian berkas di tingkat kejaksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini meneliti berkas tersebut atas tersangka antara lain SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG.

Sedangkan untuk mantan Bupati Langkat TRP dalam kasus ini, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Untuk tersangka TRP kita baru menerima SPDP-nya, kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan

Dia juga mengatakan ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.

“Apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *