Pelaku Pembakaran Rumah di Delitua Diringkus

SUMATERA UTARA323 Dilihat

Medannewstv.com – Pelaku pembakaran rumah warga milik Ahmad Riandi (29) di Jalan Sejarah Gg. Ikhlas No. 23 Desa Mekar Sari Kec. Delitua diringkus personel Polsek

Delitua. Senin (18/7).

Petugas mengamankan Polsek AF (42). warga Jalan M Yakub GG.Titi Batu No.35 Kel.Sei Kerah Hilir Kec. Medan Perjuangan.

AF nekad membakar rumah Ahmad dengan menggunakan BBM Pertalite, polisi masih melakukan pemeriksaan latar belakang pembakaran.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma malalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring mengatakan pelaku berhasil diamankan dari Jalan Surabaya saat nongkrong bersama rekannya.

Petugas yang menerima informasi langsung menyergap pelaku. Kedatangan petugas yang tiba tiba membuat pelaku tidak melakukan perlawanan.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya membakar rumah milik korban dengan cara menyiram minyak pertalite kemudian membakarnya.

Sebelumnya menurut saksi ibu korban Sunarti mengatakan saat kejadian Sunarti sedang berada di rumah kakaknya di depan rumah korban. Lalu dari dalam rumah, Sunarti mendengar suara seng rumah korban di bongkar, tak berselang lama ada terikan dari luar ‘ rumah terbakar, rumah tebakar’.

Spontan Sunarti pun keluar rumah kakanya dan melihat rumah korban sudah di lalap api. Sunarti menghubungi korban dan memberitahukan rumahnya terbakar.

Warga sekitar menghubungi pemadam kebakaran. Tiga unit mobil pemadam turun ke lokasi. Korban mengalami kerugian Rp. 35 juta. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *