Medannewstv.com – Dari tragedi kerusuhan Kanjurahan polisi telah menetapkan enam tersangka, satu diantaranya Dirut PT LIB yang diduga lalai tidak verifikasi stadiun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Dirut PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Dia akan dijerat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal atau luka berat. Kemudian Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Kapolri PT. LIB selaku penyelenggara, tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
“Tahun 2020 terakhir mereka Verifikasi, kemudian ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya masalah keselamatan penonton,” ujar Kapolri Kamis (6/10/2022).
Belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut. Tak hanya itu, PT. LIB juga menolak permintaan perubahan jadwal pertandingan Arema FC melawan Persebaya digeser menjadi pukul 15.30 WIB.
“Permintaan itu ditolak oleh LIB dengan alasan apabila digeser ada pertimbangan-pertimbangan terkait dengan penayangan langsung yang dapat menimbulkan dampak penalti atau ganti rugi,” kata Kapolri di Mapolresta Malang, Kamis (6/10/2022).
Sehingga pertandingan tetap digelar malam hari dengan penambahan personel pengamanan yang semula 1.073 menjadi 2.024 personel. Kemudian hanya Aremania yang diperbolehkan hadir di stadion.
Sebelumnya, Kapolri mengumumkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah: 1. Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL 2. Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH 3. Security officer berinisial SS Baca juga: Ini Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan 4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS 5. Brimob Polda Jatim berinisial H, serta 6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA Kapolri menjelaskan jumlah tersangka masih bisa bertambah.(bas)












