Medannewstv.com – Pihak keluarga tersangka wanita YS (20) pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak membantah anak mereka koleksi video porno.
Pernyataan ini disampaikan pihak keluarga pada wartawan, Jumat (10/2/23)
“Ponselnya ada sama kami, itu bukan hp nya. Itu hp suaminya,” kata kakak dari Yunita, Meri.
Dalam pemeriksaan polisi ditemukan puluhan foto dan video porno dalam ponsel barang bukti.
Keluarga tersangka pencabulan 17 anak di Jambi ini mengatakan bahwa foto dan video porno itu bukan milik YS melainkan milik suaminya.
Video tersebut juga tidak diketahui kepemilikan dan orang yang ada dalam video itu.
“YS tidak pernah mengoleksi video porno ,” Ujar Meri meyakinkan.
Selain itu YS juga disebutkan orang yang penyayang pada anak dan adiknya. YS juga disebutkan pernyataan yang menuduh bahwa adiknya pedofil tidak benar.
Sebagai informasi Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan dalam keterangan sebelumnya korban mengaku dipaksa menonton video porno oleh tersangka. Polisi kemudian menyita ponsel wanita muda yang diduga mengidap kelainan seksual itu dan menemukan puluhan koleksi video porno. ( )






