Happy Water Narkoba Jenis Baru, Ini Kata Kasatres Narkoba

Happy Water Narkoba Jenis Baru, Ini Kata Kasatres Narkoba

Medan – Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menjelaskan, narkoba jenis Happy Water masih tergolong jenis baru di kota Medan. Peredarannya belum semarak narkoba jenis sabu. Meski begitu, pihaknya juga telah melakukan penangkapan sedikitnya dua kali dengan barang bukti serupa.

“Untuk peredarannya memang belum banyak. Tapi ada di Medan ini. Memang ini barang jenis baru lah bisa dibilang,” katanya, Rabu (4/6/2025).

Dijelaskannya, para pengedar dapat menyamarkan narkoba jenis itu dengan berbagai hal. Seperti yang diamankan saat ini, tersangka mengemas narkoba tersebut menggunakan gambar mata uang euro. Selain itu, cara mengkonsumsi narkoba jenis tersebut tergolong cukup mudah dan simpel.

BACA JUGA  Warga Kutalimbaru Deli Serdang Waspada Harimau Masuk Ladang

“Kalau mengkonsumsi sabu kan pakai bong. Kalau ini hanya dicampurkan ke air saja. Kalau pemakaiannya tergantung dosis si pemakai. Lalu kemasannya juga berbeda-beda, tapi itu biasa mereka melakukan kamuflase,” tuturnya.

Untuk efek bagi pengguna, lanjut Aruan, tidak jauh berbeda dengan narkoba jenis lainnya, yakni menimbulkan efek fly terhadap pengguna. Meski begitu, pihaknya masih mendalami bersama tim labfor.

“Rata-rata narkoba itu efeknya nge fly. Kalau penjelasan labfor tadi, ada kandungan berbagai macam campuran narkoba golongan satu. Jadi kemungkinan efeknya lebih kompleks,” ucapnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka DAP, ia telah beberapa kali mengedarkan narkoba jenis Happy Water. Ia juga mengaku bahwa barang itu di titip dari seseorang dan menunggu instruksi untuk mengedarkannya.

BACA JUGA  Dorong Lurah Hingga Masuk Parit, Warga Ditangkap Polisi

“Informasi dari tersangka, barang itu di titip ke dia. Tapi dia juga nanti yang mengedarkan. Termasuk sabu yang 5 kg itu. Jadi masih ada yang diatasnya yang masih kita buru. Kita juga lihat dari percakapannya melalui handphone,” tuturnya.

Untuk peredarannya, happy water dijual per sachet. Setiap sachet, tersangka membandrol dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 4 juta.(putra)

 

Teks Foto:
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan saat memberi keterangan.(f:putra/mistar)

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat menginterogasi tersangka DAP.(Mstr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *