Medannewstv.com – Mawardi terpaksa ditangkap Polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Lurah Perintis Kecamatan Medan Timur. Warga Jalan Madukoro ini awalnya membuat penghambat jalan atau polisi tidur, namun dikeluhkan warga karena menggunakan paku dan ban bekas. Akibat perbuatan Mawardi (61) banyak warga mengalami ban bocor karena kena paku.
Kemudian Lurah bersama staf dan Kepala Lingkungan menegur pelaku. Namun pelaku bersikeras dan tida memperdulikan larangan Lurah hingga akhirnya cekcok dan pelaku mendorong Lurah hingga jatuh ke parit dan mengalami luka dan memar.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butar Butar mengatakan tersangka Mawardi dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Kita sedang melakukan proses penyidikan dan kita sudah mengamankan tersangka, sudah kita tetapkan tersangka atas nama Pak Mawardi. Sudah kita lakukan penahanan,” katanya, Kamis (16/10/2025).
Peristiwa ini, menurut Agus berawal pada 13 Oktober 2025, saat itu Lurah Fadli datang ke Jalan Madukoro untuk mengecek keluhan sejumlah pengendara soal polisi tidur yang terbuat dari ban bekas.
Saat dicek, ternyata di polisi tidur tersebut terdapat beberapa paku. Alhasil, lurah tersebut memutuskan untuk membongkar polisi tidur tersebut.
Sementara palaku Mawardi mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Polisi tidur itu dipasang Mawardi untuk keamanan cucunya saat bersepeda. Mawardi mengaku sudah sempat menyampaikan soal pemasangan polisi tidur itu ke kepala lingkungan setempat.
“Saya dulu pasangnya separuh saja, saya bilang sama kepling, tolonglah dipasang, cucu sayakan lewat kadang orang lain juga lewat,” kata Mawardi.
Mawardi menjelaskan bahwa saat kejadian sempat terjadi dorong-dorongan antara dirinya dengan korban. Dia juga mengaku sempat dipiting hingga berujung mendorong korban ke parit. Meski begitu, Mawardi mengaku dalam kondisi khilaf saat mendorong korban.(#)






