Pengedar Sabu Dalam Kemasan Jajanan Anak Ditangkap Polisi

Pengedar Sabu Dalam Kemasan Jajanan Anak Ditangkap Polisi

Batubara – Satresnarkoba Polres Batubara, Sumatera Utara, menangkap seorang pengedar dan bandar narkoba yang menyembunyikan sabu di dalam bungkusan jajanan anak-anak. Dari dua penangkapan ini, polisi menyita total 92 gram sabu siap edar.

Tampak dalam rekaman video amatir saat tim Satresnarkoba Polres Batubara menangkap Miswadi, pengedar narkoba yang bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Tiga Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Batubara, Minggu lalu.

Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan dan menolak diborgol petugas. Namun perlawanan pelaku berhenti setelah polisi menemukan dua paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam plastik jajanan anak-anak.

BACA JUGA  Polresta Deli Serdang Ungkap Ladang Ganja di Tanjung Morawa

Dari hasil interogasi, Miswadi mengaku memperoleh pasokan sabu dari rekannya bernama Beby Desandy yang berada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu pelaku kedua dengan teknik undercover buy.

Beby Desandy akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Kota, Asahan, Senin malam (18/5/2026). Dari tangan pelaku, polisi kembali menyita sabu seberat 14,77 gram.

Total barang bukti sabu yang diamankan dari dua tersangka mencapai 92,28 gram. Polisi juga menyita satu unit mobil dan telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis narkoba.

BACA JUGA  Tak Ditanggung BPJS, Korban Begal Dibiayai Pemko Medan

Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba, Kamis (21/5/2026) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Kuala Tanjung.

“Benar kita mengamankan pengedar sabu inisial M dan bandar inisial BDS. Dari keduanya kita amankan yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 92,28 gram,” ujarnya.

Polisi menyebut modus pelaku untuk mengelabui petugas adalah dengan menyembunyikan sabu di dalam bungkusan jajanan anak-anak.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Batubara dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed