Penyergapan Pengedar Sabu di Tanjung Morawa, Polisi Sita Timbangan hingga Bong
Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menyergap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu siap edar, timbangan digital, hingga alat isap sabu.
Pelaku berinisial AS (46), warga Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Ia ditangkap pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam penyergapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 2,29 gram, uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi, satu timbangan elektrik, satu tas selempang hitam, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu alat isap sabu (bong).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ferry Kusnadi mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Sei Belumai.
“Setelah menerima informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ferry dalam keterangannya.
Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Tanjung Morawa. Saat ini penyidik masih mendalami asal barang haram itu serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.











