MEDAN – Tiga pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap Andreas Rury Stein Sianipar (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
Pembunuhan warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini dilakukan oleh tiga tersangka adalah CJS (23), warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, serta MFIH (25) dan FA (37), keduanya warga Jalan Binjai Kilometer 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, tersangka telah resmi ditahan.
“Mereka (ketiga tersangka) sudah kami lakukan penahanan,” ujar Gidion saat memantau Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Pospam Nataru) di Medan, Sabtu malam (21/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Nikolas Putra Stein Sianipar, saudara korban, dengan nomor LP/B/3517/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 Desember 2024.
“Dari laporan awal adalah dugaan penyekapan terhadap korban Andreas Rury Stein Sianipar,” tegas Kombes Gidion.
Penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya berhasil mengungkap rangkaian kejahatan tersebut pada Rabu (18/12/2024). Polisi kemudian menetapkan CJS, MFIH, dan FA sebagai tersangka utama.
Dari hasil pemeriksaan motif penculikan dan pembunuhan ini berakar pada masalah mobil rental. Korban diketahui menyewa mobil milik salah satu tersangka, namun tidak mengembalikannya. Hal ini memicu emosi para tersangka hingga akhirnya melakukan tindakan keji tersebut.
“ Si CJS ini berperan menjemput korban, sementara MFIH dan FA menganiaya korban dengan cara menendang dan menebas kakinya menggunakan parang panjang,” ungkap Gidion.
Setelah korban tewas, jasadnya dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Di sana, para tersangka menenggelamkan tubuh korban ke kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, dengan kaki dan tangan terikat serta diberi pemberat.
Tim kepolisian yang melakukan pencarian akhirnya menemukan jasad korban dalam kondisi membusuk dan membesar. Jenazah langsung dievakuasi ke Rumah Sakit
Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Ketiga tersangka kini menghadapi pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan.
Para pelaku kini dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat (3) juncto Pasal 333 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolrestabes Medan memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi keluarga korban.(#)






