Barak dan Pondok Narkoba di Sei Mencirim Dibakar Polisi, Dua Orang Ditangkap
Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar sekaligus membakar barak dan pondok yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (8/7/2026). Lokasi yang berada di tengah area perkebunan itu disebut dilengkapi belasan kamera CCTV untuk memantau pergerakan petugas.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial MO (19) dan A (22). Petugas juga menyita sejumlah paket sabu siap edar, puluhan alat hisap sabu, serta beberapa perangkat CCTV yang digunakan untuk mengawasi akses menuju lokasi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, lokasi itu sengaja disamarkan menyerupai rumah warga agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Tempat ini dilengkapi sejumlah CCTV yang dipasang mulai dari pintu masuk, akses jalan, hingga di pohon. Saat petugas datang, para pelaku langsung mengetahui dan berusaha melarikan diri ke area perkebunan yang aksesnya cukup sulit,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Meski sejumlah pelaku berhasil kabur melalui jalur perkebunan, polisi tetap mengamankan dua orang beserta barang bukti narkotika.
Usai penggerebekan, petugas merobohkan dan membakar seluruh barak serta pondok yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba. Langkah itu dilakukan agar lokasi tersebut tidak lagi dimanfaatkan sebagai sarang narkoba.
Rafli menegaskan kawasan tersebut akan terus dipantau. Polisi memastikan akan kembali melakukan penindakan apabila aktivitas peredaran narkoba kembali ditemukan.
“Kami menghancurkan dan membakar seluruh barak agar tidak digunakan lagi. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pemberantasan narkoba di lokasi ini bisa dilakukan,” tutupnya.






