Polda Sumut dan BC Gagalkan Penyelundupan 144 Ballpres Pakaian Bekas Asal Bandung Senilai Rp 432 Juta

Berita250 Dilihat

Polda Sumut dan BC Gagalkan Penyelundupan 144 Ballpres Pakaian Bekas Asal Bandung Senilai Rp 432 Juta

Medan-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 144 ballpres atau pakaian bekas, yang diangkut menggunakan truk dari Kota Bandung, Jawa Barat menuju Kota Medan, Sumut.

Pengungkapan kasus pengiriman pakaian bekas impor ini, dilakukan petugas kepolisian dari Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, di ruas jalan Tol Medan – Kuala Namu – Tebing Tinggi KM 68, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin sore, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Ratusan ballpres ini, diangkut gunakan truk Mitsubishi Fuso BK 8458 XD. Petugas kepolisian ikut mengamankan pengemudi truk berinisial IR dan Kernet Truk, berinsial HS dan Polisi juga meminta keterangan pihak dari jasa pengangkutan CV. KBT atau pemilik truk, berinisial RD.

“Yang mana, pada saat diamankan kemudian dibawa oleh seorang driver dan kernet kita amankan, dengan barang bukti diamankan 144 ballpres,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, dalam konferensi pers, di Polda Sumut, Jumat 30 Oktober 2026.

BACA JUGA  Gudang Pengolahan Pinang yang Jadi Gudang Narkoba

Didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan. Lanjut, Irfan mengungkap 144 ballpres itu, dikirim menggunakan jasa pengiriman barang milik CV. KBT di Kota Bandung Jawa Barat dan telah dikirim pada 22 Oktober, yang rencananya akan menuju kantor CV. KBT di Kota Medan.

“Penyidik menemukan Mitsubishi Fuso BK 8458 XD tepatnya Jalan Tol Medan -Kuala Namu – Tebing Tinggi dan langsung kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Kombes Irfan.

Irfan menjelaskan dari 144 ballpres yang diduga pakaian bekas impor, yang diamankan dengan estimasi harga senilai Rp. 432.000.000. Ballpres tersebut, berasal dari sejumlah negara seperti Cina, Korea Selatan dan negara lainnya.

“Selanjutnya, penyelidik Polda Sumut berkoordinasi dengan petugas dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara berkaitan dengan pelimpahan dan penanganan lanjut perkara, “kata Kombes Irfan.

Pengungkapan kasus ballpres ini, berdasarkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.

BACA JUGA  Gudang Pengolahan Pinang yang Jadi Gudang Narkoba

Kemudian, Pasal 103 huruf d Jo Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

“Pakaian bekas termasuk dalam golongan Barang, yang dilarang untuk diimpor, sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri perdagangan nomor 47 tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor,” sebut Kombes Irfan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, Godman P. Purba menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus impor pakaian bekas ini dan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Polda Sumut untuk melakukan penindakan impor pakaian bekas, yang dilarang oleh negera.

“Penindakan ini, sebagai wujud kita juga melindungi masyarakat, dari kemungkinan penyebaran bibit penyakit yang ada pada pakaian-pakaian bekas ini dan kita juga melindungi perindustrian tekstil dalam negeri,” kata Godman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *