Medannewstv – Dalam rangka mengantisipasi meningkatnya penyebaran Covid -19, Satgas PPKM melaksanaan penindakan pada sektor Non Esensial di Wilayah Polsek Medan Timur, Selasa (24/82021) pukul 0.00 Wib s/d selesai.
Personil Satgas penindakan diperkuat oleh personil gabungan terdiri dari Dit Samapta Poldasu, Polsek Medan Timur, Brimobdasu, Koramil 02/MT, Sat Pol PP, ASN dan Kepling.
Satgas PPKM yang melakukan sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 18 Agustus 2021 hingga tanggal 26 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan Protokol Kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor.
Dengan mengutamakan berdialog kepada pelaku usaha pada Sektor Non Esensial yang merasa keberatan kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4.
Menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan Surat Peringatan oleh Sat Pol PP.
Satgas melakukan himbauan terhadap warung warung dan rumah makan di sepanjang Jalan HM. Said Medan Timur, Jala Delitua Kel. Pandau Hilir, melakukan himbauan kepada warga Jalan Delitua Lingk. 9 Kel. Pandau Hilir secara door to door , untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5M, dikarenakan di Lingkungan tersebut ada warga yang terpapar Virus Covid 19.
Sementara di Jalan Mabar Kel. Pandau Hilir, Satgas membagikan masker kepada masyarakat pengguna jalan dan mengingatkan untuk selalu memakai masker. (Arifin/MNTV)