Langgar PPKM level 4 Pesta Pernikahan di Medan Dibubarkan

Medannewstv. com — Pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (4/9) dibubarkan Satgas Covid 19.

Personel kepolisian Polsek Patumbak bersama Satgas Covid-19 terpaksa membubarkan pesta pernikahan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat ini Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak,” kata Plt Kaposek Patumbak, AKP Neneng.

Ini disebutkan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.

“Petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta para undangan yang hadir,” tuturnya sembari menambahkan hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19.

Sementara pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima dan membubarkan diri kembali pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan aman dan terkendali.(bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *