Kasus Tumbal Anak di Makasar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

NASIONAL, PERISTIWA59 Dilihat

Medannewstv.com – Polisi tetapkan dua dua orang tersangka dalam kasus kekerasan anak dijadikan tumbal pesugihan. Kedua tersangka kasus kekerasan tersebut merupakan kakek dan paman korban sendiri yakni, US (44) dan BAR (70), sementara orangtua korban HAS (43), TAU (47) masih menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.

Mereka melakukan kekerasan itu karena diduga mempelajari ilmu hitam pesugihan dengan menjadikan tumbal anaknya sendiri saat berada di rumahnya di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Dua Anak Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang di Karo, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan pihaknya telah menetapkan orangtua korban sebagai tersangka dan saat ini keduanya masih menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.

“Orangtua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” terang Zulpan

Saat ini, kata Zulpan korban berinisial AP masih menjalani perawatan medis di RS Syekh Yusuf Gowa dan telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Gowa.

BACA JUGA  Dua Anak Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang di Karo, Polisi Tangkap 3 Pelaku

“Rencananya besok korban akan menjalani operasi di bagian mata sebelah kanannya,” katanya.

Diberitakan CNNIndonesia, Zulpan menerangkan langkah preventif pihak kepolisian telah dilakukan dengan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.(bas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *