Medannewstv.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial DK alias Deni (24) warga Kabupaten Deli Serdang, karena mengedarkan uang palsu. Deni yang bekerja sebagai satpam, mencetak uang itu, di kantor Camat Bangun Purba. Selasa (07/09/2021)
Informasi bermula saat polisi menerima laporan masyarakat sekira pukul 11.00 wib, Polisi mendapat informasi dari warga tentang adanya beredar uang kertas palsu nilai pecahan Rp100 ribu dan Rp50
Kasatreskrim Polres Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan, dari informasi itu polisi menyelidiki dan dari bukti dan saksi yang diperiksa, penegedar uang palsu itu, tertuju ke tersangka.
“Diduga terlapor yang memalsukan ataupun membelanjakan uang rupiah yang diketahuinya rupiah palsu,”ujar Firdaus.
Selanjutnya polisi menangkap Deni di kediamannya yang berada di Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba. Lalu saat diintrogasi dia mengakui perbuatannya.
Terpisah Kapolsek Bangun Purba AKP Sudaryanto, mengatakan tersangka mencetak uang palsu di malam hari menggunkan printer kantor.
“Dia kan penjaga keamanan jadi pas malam hari di mencetaknya di kantor camat. Lalu dia menggedarkannya dengan, mengelabui beberapa pedagang,”ujarnya
Selanjutnya, usai mencetak uang palsu itu dia mengedarkannya ke masyarakat. Total uang palsu yang sudah ditukarkannya senilai Rp1,2 juta.
Pengakuan dia (tersangka), ada Rp1,2 juta nilai yang sudah diedarkan,” ujar Sudayanto.
Diberitakan Antara, saat melakukan aksinya, Deni sengaja menukarkannya kepada anak-anak yang sedang berdagang. Musababnya karena lebih mudah dikelabui ketimbang orang dewasa.
“Kalau kita telusuri (penjualnya), itu kalau lagi anak-anak yang jualan, gitu lho. Di carinya dulu. Misalnya anak-anak lagi (jaga warung) jual minyak, jual rokok. Jadi (tidak) mudah ketahuan,”ujar Sudayanto. (bas)