Medannewstv.com – Seluruh kepala daerah diminta memastikan infrastruktur sekolah apakah sudah memenuhi protokol kesehatan (prokes) sebelum PTM terbatas diterapkan. Rabu (08/09/21).
Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara pekan lalu sudah mengizinkan beberapa daerah untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, namun kepastian penerapan prokes harus tetap terus dijaga.
“Saat ini sejumlah sekolah di kabupaten/kota masih memberlakukan simulasi PTM terbatas, kita memang menyerahkan kepala daerah untuk melihat daerahnya, meski izin tetap dari provinsi, namun bupati/wali kota-lah yang membuat keputusan,” kata Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah.
Sebelumnya tentang pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut diatur melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tertanggal 30 Agustus 2021.
Instruksi itu ditujukan kepada bupati/wali kota yang daerahnya bukan termasuk wilayah PPKM level 4 maupun zona merah.
Adapun izin PTM terbatas itu sudah boleh dilaksanakan per 1 September 2021, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.(bas)