Pabrik Tembakau Sintetis Tangsel Digerebek Polisi

NASIONAL, PERISTIWA73 Dilihat

Medannewstv.com – Pabrik tembakau sintetis di Tangsel digerebek polisi, dari tiga lokasi petugas menangkap 9 orang. Sabtu (11/09/2021).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pengedar.

“Jadi dari awalnya dua orang yang melakukan peredaran dan selanjutnya diedarkan ke atasnya lagi dan sampai yang membuat racikan bahan sintetis ini,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (10/9).

Total ada tiga lokasi yang digerebek. Pertama, sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan dan dua adalah rumah kontrakan di Gunung Sindur, Jawa Barat, dan juga Makassar, Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Dua Anak Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang di Karo, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita barang bukti berupa bahan baku, alat produksi, hingga sabu siap edar seberat 1,48 kilogram.

Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya menuturkan para tersangka belajar membuat tembakau sintesis ini secara autodidak.

Mereka juga diketahui memperoleh bahan baku pembuatan itu dari luar negeri. Saat ini, polisi masih mengejar pihak yang menyuplai bahan baku kepada para tersangka.

Setiap bulannya, para tersangka mampu memproduksi tembakau sintesis hingga 10 kilogram. Mereka lantas menjual tembakau sintesis ini lewat media sosial.

Sejauh ini, tembakau sintesis ini telah berhasil diedarkan ke berbagai wilayah, bukan hanya Jakarta dan sekitarnya.

BACA JUGA  Dua Anak Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang di Karo, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Beberapa daerah lain adalah Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, hingga Papua.

Dalam pengiriman tersebut, tersangka sengaja membungkus tembakau sintetis itu dengan bungkus kopi.

“Kopi ini untuk modus, mereka menghindari, mengelabui petugas. Jadi mereka menyembunyikan di dalam kopi, jadi paketan kopi,” ucap Amantha.

Seperti diberitakan CNNIndonesia para tersangka dijerat Pasal 112, subsider Pasar 114, 129, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *