Medannewstv.com- Sejumlah bar dan retoran di DKI Jakarta disegel Satpol PPdalam razia PPKM Level 3. Minggu (12/09/2021).
Satpol PP DKI Jakarta menyegel sejumlah tempat usaha bar hingga restoran lantaran dianggap melanggar ketentuan pembatasan selama penerapan PPKM Level 3 di Ibukota. Salah satu lokasi yang kedapatan melanggar yaitu sebuah bar di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam unggahannya sekitar 10 jam lalu, Satpol PP pada akun Instagram resminya menyebutkan penindakan dilakukan di tempat usaha bernama 98 Bar and Coffee kawasan Cilandak.
Giat penindakan ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP DKI.
“Kasatpol PP DKI Jakarta memimpin penindakan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada tempat usaha 98 Bar and Coffee,” tulis Satpol PP DKI pada postingannya, dikutip Minggu (12/9).
Tak hanya itu pada Sabtu (11/9), Satpol PP DKI dalam patroli pengawasan PPKM juga menindak tempat usaha, rumah makan, hotel, dan resto di bilangan Jakarta Timur. Giat ini juga dilakukan bersama TNI dan Polri.
Dilansir CNNIndonesia pada giat ini Satpol PP juga memberikan sanksi langsung dengan penyegelan sementara. (bas)