Medannewstv.com – Sepasang suami istri di Medan nekat berjualan narkoba dengan modus dicampur dalam kopi saset. Hasil produksi mereka diperjual belikan dari rumah kerumah hingga ke lokasi hiburan malam. Selasa (14/09/2021)
“Mereka ini Suami-istri membuat atau memproduksi narkotika dan psikotropika menurut pengakuannya tidak laku di tempat-tempat hiburan dan ada salah satu pemasok yang biasa mengantar ke rumahnya, kemudian dikemas, dicampur dengan kopi kemasan saset dan dijual,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.
Pasangan suami istri J (30) dan istrinya, MC (25) membuat Kopi dicampur ekstasi dan diedarkan ke tempat-tempat hiburan dan kafe-kafe.
Peran MC membungkus kopi campur ekstasi itu. Sementara, suaminya berperan sebagai pengantar barang.
Dari hasil penyelidikan petugas ditemukan beberapa rekening yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli kopi campur ekstasi tersebut. Riko menyebut pasutri ini juga menggunakan aplikasi jual beli daring.
Akibat perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 113, 112, 114 UU No 35 tahun 2009 dan Pasal 60 UU No 5 tahun 1997 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(bas)