Medannewstv. Com – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang berada di komplek perumahan mewah Jalan Setia Budi Medan. Selasa (14/09/2021).
Rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.
Petugas menangkap tersangkanya berinisial IS (52) dan menyita 800 gram sabu dan 35 papan pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, IS ditangkap pada 28 Juli 2021 lalu, selain narkoba polisi juga menyita uang tunai Rp 5 juta.
Kepada petugas IS, mengaku memperoleh narkoba dari tersangka DA yang masih dalam pengejaran.
IS dijerat Pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(bas)