Medannews.tv.com – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Medan resmi diterapkan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021 telah membuka pelaksanaan belajar tatap muka.
Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengeluarkan surat edaran (SE) wali kota nomor 443.2/9055 tentang penerapan PPKM Level 3 di Medan dan pengoptimalan posko Covid-19. Pada poin nomor 2 SE tersebut, pelaksanaan belajar tatap muka di satuan pendidikan telah diperbolehkan.
“Butuh persiapan yang matang baik itu sekolah tatap muka ataupun yang lainnya, ketika kasus Covid-19 turun kita langsung gencar melakukan vaksin untuk pelajar yang umurnya sudah diperbolehkan,” ujarnya
Pelaksanaan PTM juga disebutkan di masa PPKM Level 3 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Dalam satu kelas hanya boleh 25 persen atau hanya delapan siswa atau hanya lima murid dalam satu kelas. Ini caranya sudah pernah di sosialisasi
Penerapan protokol kesehatannya nantin tidak hanya di dalam lingkungan sekolah, namun juga di luar sekolah.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan dan menteri dalam negeri nomor 03/kb/202l, Nomor, hk.01.08/menkes/4242/2021, nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan 384 tahun 2021.
Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas pendidikan yang melaksanakan maksimal 50% (lima puluh persen). (bas)