Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Pencucian Uang

NASIONAL, PERISTIWA133 Dilihat

Medannewstv.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka pencucian uang (TPPU) terkait suap penghapusan red notice buron terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (22/9) malam.

Namun, Agus belum menjelaskan lebih lanjut terkait aset-aset yang terkait TPPU Napoleon. Ia hanya menyebut tindakan penyidik menjerat Napoleon sudah sesuai undang-undang.

“Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” ujarnya.

BACA JUGA  Agus Andrianto dan Mahmud Nazly Harahap Masuk Jajaran MWA USU 2025-2030

Dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar.

Napoleon telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan pada tingkat banding. Putusan banding ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst. Perkara ini masih bergulir di tingkat kasasi.

Diberitakan CNNIndonesia Selain pencucian uang, Napoleon juga tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena diduga menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan.(bas)

BACA JUGA  Agus Andrianto dan Mahmud Nazly Harahap Masuk Jajaran MWA USU 2025-2030

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *