Residivis Kasus Narkoba di Labuhan Batu Kembali Mengulah, Simpan 200 Ekstasi

Medannewstv.com – Bekas narapidana kasus narkoba di Labuhan Batu Sumatera Utara kembali berulah. Senin (27/09/2021)

Pelaku berinisial EPH ALS Ewin Lk 41 Tahun Warga kota Rantau Prapat kembali ditangkap personel Polres Labuhan Batu berikut barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil Ectasy sebanyak 200 Butir berat 60 Gram,satu unit sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785 dan satu unit HP warna Hitam disita petugas.

Pelaku diringkus saat melintas di Jl Sirandorung Rantau Prapat

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH mengatakan
Tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 Butir Pil Ectasy dengan upah Rp 450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp 1.500.000 oleh tersangka menerangkan mendapat Ectasy dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui HP, selanjutnya dilakukan pemancingan namun nomor Hp yang diberikan tersangka tidak aktif.

BACA JUGA  Kasus Penipuan Arisan Online, Korban Minta Kapolrestabes Medan Segera Tahan Tersangka

Pelaku adalah merupakan residivis kasus narkotika yang bebas bulan Februari 2021 berhasil ditangkap pada hari minggu 26 September 2021 sekira Pukul 00.35 WIB.

Oleh tersangka menerangkan rencananya Ectasy akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantau Prapat, pelaku juga mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan sementara Tsk sudah mempunyai keluarga seorang anak dan menyesali perbuatannya.

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *