Medannewstv.com – Polri menyatakan bahwa proses penerimaan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bareskrim Polri tetap mengikuti prosedur.
“Tetap melalui standar operasional prosedur (SOP) penerimaan di Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Namun, Argo belum menjelaskan secara rinci ihwal prosedur penerimaan Novel Baswedan dkk di korps bhayangkara ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan juga belum menjelaskan soal prosedur penerimaan tersebut.
Ramadhan menuturkan bahwa proses perekrutan 56 pegawai KPK tak lolos TWK itu akan didiskusikan lebih lanjut.
“Masih didiskusikan untuk merekrutnya. Yang jelas akan direkrut menjadi ASN Polri,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana akan menarik 56 pegawai KPK tak lolos TWK sebagai ASN di Bareskrim Polri.
Listyo menyampaikan pihaknya pun telah bersurat secara langsung ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana tersebut. Listyo pun menyebut bahwa Jokowi telah menyetujuinya.
“Beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” kata dalam rekaman konferensi pers di Papua yang diterima CNNIndonesia.com dari Divisi Humas Polri, Selasa (29/9).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat dan bakal ditarik ke Polri tidak ditempatkan sebagai penyidik.
Menurut Mahfud, 56 pegawai itu akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bukan penyidik, tapi ASN,” kata Mahfud melalui akun twitter pribadinya, Rabu (29/9) pagi.
Meski demikian, Mahfud belum menjelaskan mengenai mekanisme penarikan 56 pegawai KPK itu ke Bareskrim Polri.
Dilansir CNNIndonesia, Ia hanya menjelaskan bahwa tugas 56 pegawai yang secara resmi bakal dipecat besok, Kamis (30/9) menurut Mahfud, akan diatur lebih lanjut.
“Nanti tugasnya diatur lagi,” kata Mahfud.(bas)