Perusahaan Plat Merah Yang Sudah Tidak Beroperasi Dibubarkan, Pesangon Diselesaikan

EKONOMI, NASIONAL114 Dilihat

Medannewstv. com – Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan perusahaan pelat merah yang sudah tidak beroperasi sejak beberapa tahun silam akan diselesaikan pemerintah penutupannya. Termasuk, PT Merpati Nusantara Airlines. Jumat (01/10/2021)

Langkah itu dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap pegawai BUMN tersebut. Bentuknya dapat berupa penyelesaian kontrak kerja pegawai, aset, hingga bisnisnya.

“Itu yang kita bilang yang namanya perusahaan sudah tidak beroperasi sejak 2008, lalu mau diapakan? Kan harus diselesaikan. Apakah pegawainya, asetnya, apakah mungkin bisnisnya. Itu harus kita lakukan, tidak bisa digantung, termasuk pesangon dan lainnya mesti ada mekanismenya,” kata Erick, dikutip dari Antara.

BACA JUGA  Agus Andrianto dan Mahmud Nazly Harahap Masuk Jajaran MWA USU 2025-2030

Ia mengatakan pembubaran ini bukan dikarenakan BUMN tersebut bangkrut, melainkan memang sudah tidak beroperasi. Kini, pihaknya tengah menunggu paperworks, setelah masalah dirapatkan dengan Wakil Menteri BUMN.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah merencanakan untuk membubarkan 7 perseroan yang telah lama tidak beroperasi.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya bersama dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) tengah menggodok kembali perusahaan mana yang akan dibubarkan.

Pria yang akrab disapaTiko ini menyinggung mengenai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang masih memiliki aset Maintenance, Repair and Overhaul, dan kewajiban yang harus dibayarkan. Ia mengatakan pembubaran akan dilakukan paling lambat pada semester genap 2021.

BACA JUGA  Agus Andrianto dan Mahmud Nazly Harahap Masuk Jajaran MWA USU 2025-2030

Selain Merpati, beberapa perusahaan yang akan dibubarkan di antaranya PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Istaka Karya (Persero).

Kemudian, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau Insani, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan PT Kertas Leces (Persero). (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *