Medannewstv. com – Dua orang pelaku pencurian berat di Kisaran Sumatera Utara ditangkap Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan. Jumat (8/10/2021)
Polisi mendapat laporan dari korban telah terjadi pencurian laptop di Jalan. Madong Lubis Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan tepatnya di SMP N 1 Kisaran.
Kemudian Kapolres memerintahkan kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kemudian hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 wib unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang beralamat di Jalan Madong Lubis menawarkan 1(satu) unit laptop yang diduga hasil pencurian sesuai dengan kejadian tersebut dan petugas melakukan undercover buy.
Sekira pukul 21.00 wib petugas berhasil mengamankan seorang laki – laki yang diketahui berinisial “BIS” saat ditangkap pelaku melakukan perlawan dan membahayakan sehingga petugas memberikan tindakan tegas, di kaki kanannya
Kedua pelaku tersebut berinisial “BIS”(24 ) dan “DJ” (24) keduanya merupakan warga Jalan Setia Budi Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH, MH, dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata Simangunsong SH membenarkan penangkapan tersebut.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama “DJ” kemudian sekira pukul 23.30 Wib.
Dari tangan kedua pelaku, Kami juga menyita Barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam dan 2 (dua) unit charger laptop.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (bas)