Medannewstv.com – Pedagang pasar gambir tembung heboh, pasalnya pedagang wanita, atas nama Liti Wari Gea yang dipukuli preman beberapa pekan lalu kini berstatus tersangka. Jumat (8/10/2021).
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea dan viral di sosial media Facebook yang diunggah pemilik akun Rosalinda Gea.
Pedagang Liti Wari Gea membenarkan bahwa dirinya diminta hadir untuk memberikan keterangan dengan status tersangka.
Namun Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan Liti belum ditahan, hanya menetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga disebutkan masih melakukan pemeriksaan terhadap Gea. Sedangkan untuk pria yang disebut sebut sebagai preman yang dituding penganiaya tersebut juga masih dalam pemeriksaan apakah nantinya akan jadi tersangka atau tidak.
Sebelumnya peristiwa ini dialami seorang pedagang wanita Liti Gea, di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, wanita ini diduga dianiaya oleh preman pada Minggu (5/9/2021). Kejadian itu lantas terekam video dan viral di media sosial.
Adapun kepolisian telah menangkap pelaku seperti ada dalam video yang telah beredar di media sosial. Pelaku yang diduga preman itu pria berinisial BS.
Namun, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Sebab, BS juga melaporkan balik LWIG (37), seorang pedagang wanita di Pasar Gambir.(bas)