Medannewstv.com – Dua remaja diringkus polisi karena memposting video adegan mesum ke facebook. Keduanya berinisial B (18) D (19), akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 dari UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jumat (22/10/2021)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat ini keduanya masih diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Penangkapan ini diapresiasi ibu korban berinisial M, ibu ini mengucapkan terima kasihnya pada tim Subdit IV Renakta Polda Sumut.
“Terima kasih banyak kepada Pak Kapolda Sumut, dan personel Polda Sumut, sudah mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami putri saya,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan agar menjadi pelajaran bagi para orangtua lainnya di Sumut agar lebih ekstra perhatian menjaga anak-anak.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar dari adanya postingan di story Facebook milik Yaqin Gapapa. Postingan itu menunjukkan adegan mesum dua orang laki-laki dan seorang remaja wanita.
Adegan mesum itu ditonton oleh M, ibu remaja wanita dan kemudian melaporkan ke polisi. Korban disebutkan diajak jalan jalan dan ditipu pelaku dan kemudian diajak ke hotel setelah dijanjikan uang Rp 300 ribu.(bas)