Medannewstv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada (YM), telah lengkap. Yusmada akan segera disidang di kasus dugaan korupsi lelang jabatan yang juga menjerat M Syahrial, selaku Wali Kota Tanjungbalai saat itu.
“Tim jaksa Kamis (21/10/2021) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Ali mengatakan penahanan Yusmada akan diperpanjang selama 20 hari ke depan. Yusmada ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa, untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ucap Ali.
Selanjutnya, Ali menyebut KPK akan segera menyusun surat dakwaan selama 14 hari dan segera melimpahkan ke pengadilan. Yusmada akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
“Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa,” ujarnya.
“Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MSA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lelang jabatan. M Syahrial disebut menerima uang sebesar Rp 200 juta dari tersangka Yusmada, yang ingin menjadi Sekda.
Dilansir detikcom Kasus ini berawal saat Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan Sekda pada Juni 2019. Yusmada, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.
“Selanjutnya, setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi persnya, Jumat (27/8). (bas)