Ini Penjelasan Propam Poldasu, Soal Dugaan Cabul di Polsek Kutalimbaru

Medannewstv. com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara dan Si Propam Polrestabes Medan sudah membentuk tim untuk mendalami kasus dugaan cabul dan pemerasan yang dilakukan oknum yang bertugas di Polsek Kutalimbaru.

Dijelaskan dugaan yang dilakukan personel Polsek Kutalimbaru terhadap istri tahanan telah didalami dan hasilnya terbukti memang korban MU dijemput dari kos kosan dan bersama-sama pergi ke hotel.

Kabid Propm Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak menyebutkan, dari keterangan beberapa saksi didapati adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum Polsek Kutalimbaru bersama korban di hotel yang tidak ketahui lokasinya.

“Saat ini masih kami undang saksi – saksi memberikan klarifikasi untuk menguatkan bukti-bukti adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggota tersebut,”

BACA JUGA  Dua Anak Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang di Karo, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengaku kalau anggotanya yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL mengajak istri tahanan berinisial MU (19) ke sebuah hotel.

Riko menyebutkan keduanya berangkat bersama-sama ke hotel dan melakukan hubungan suami istri setelah dibujuk rayu oleh Bripka RHL.

Kejadian itu diakui Riko 19 hari atau tepatnya 23 Mei 2021, setelah penangkapan suaminya di salah satu indekos, Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.

Meski demikian Riko enggan merinci apakah ajakan untuk berhubungan badan itu termasuk kesepakatan pembebasan suaminya atau bukan.

“Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel,” akunya

BACA JUGA  Dua Anak Disekap dan Dijual ke Pria Hidung Belang di Karo, Polisi Tangkap 3 Pelaku

“Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu.”

Untuk kasus penangkapan Sayed Maulana dan Andi Subrata polisi menyebut sudah masuk ke tahap dua dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang.

“Kemudian terkait penanganan kasus pidananya sendiri itu sampai sekarang sudah berjalan dan tahap dua,” lanjutnya.

Atas kasus tersebut oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL dicopot dan dipindahkan ke Polrestabes Medan.

Sementara Kapolsek Kutalimbaru masih dicopot dan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut. Sementara Kanit Reskrim dipindahkan ke Polrestabes Medan. (re)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *