Sekelompok Preman Serang Warga Titi Papan

PERISTIWA61 Dilihat

 

Medannewstv.com – Warga Lingkungan X, XI, XII dan XIII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli minta Polres Pelabuhan Belawan mengusut tuntas atas penyerangan yang dilakukan puluhan preman diduga suruhan oknum pengusaha yang berupaya merebut lahan milik warga seluas 12 hektar.

“Kami diserang preman diduga kuat suruhan oknum pengusaha. Ada 5 orang yang menjadi korban luka, kedai warga juga dirusak mereka. Bahkan meja jebol dimartil mereka,” kata Lina salah seorang korban didampingi para warga lainnya, kepada wartawan, di lokasi kejadian, Kamis (4/11/2021).

Martulus Tambunan yang melihat langsung peristiwa itu mengaku, para preman itu yang datang menyerang warga. “Mereka berupaya merampas tanah kami yang sudah kami tempati turun temurun. Mereka membangun gubuk yang bukan dilahan mereka, lalu kami melarang namun tiba-tiba puluhan preman datang bersenjata tajam dan benda keras menaiki truk, bus dan mobil pribadi. Mereka membabi buta memukuli warga,” kata Martulus Tambunan.

Tidak benar warga disini yang menyerang sebagaimana yang disampaikan kelompok preman itu kepada media. Justru preman bayaran itu yang datang melakukan penyerangan.

BACA JUGA  Ratusan Massa Pendukung Pilkada Jujur Kembali Lakukan Aksi Damai di KPU dan Bawaslu

“Ada lima orang korban luka dari warga setempat. Ada yang luka dikepala dimartil, ditangan dan badan. Kasus penyerangan dan penganiayaan itu sudah kami laporkan ke Polres Pelabuhan Belawan,” kata warga sembari memperlihatkan Surat Tanda Bukti laporan Polisi No: STTLP/574/XI/2021/SPKT.III Terpadu Res Belawan tanggal, Senin 1 Nopember 2021 atasnama pelapor Muhammad Suhendra yang menderita luka robek di kening.

Sementara itu, Abdullah Marie dari kantor hukum Abdul Aziz SH & Assosiatec selaku kuasa hukum Souyan mengatakan, lahan seluas 12 hektar yang berada di Lingkungan X, XI, XII dan XIII Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli sudah turun termurun ditempati warga. Pada tahun 1992 sebagian warga menjual tanah tersebut kepada Soufyan dengan alas hak SKT (Surat Keterangan Tanah). Kemudian, Soufyan memberikan lahan itu kepada warga untuk diusahai karena selama ini lahan itu dpergunakan warga untuk menanam padi dan usaha lainnya.

Abdullah mengatakan, munculnya permasalahan itu berawal tahun 2012 menyusul terbitnya SHM (Sertivikat Hak Milik) atasnama Manaris Bungaran Manurung, Eddi Dohar Hutabarat dan Ir Wijoko seorang turunan Tionghoa yang diduga bos dari Manaris dan Eddi.

BACA JUGA  Kapolres Labusel Lantik Kenaikan Pangkat Pengabdian Kompol Ahyat

“Mereka menawarkan lahan itu kepada klien saya (Soufyan) sembari memperlihatkan SHM. Oleh klien saya meminta poto copy dan mengaku akan memperlajari dulu lokasi,” katanya.

Rupanya, lahan sesuai SHM itu adalah milik Soufyan. Kemudian, kami melakukan gugatan di PN Medan dan dimenangkan hingga kasasi ke Mahkamah Agung. “Gugatan kami sudah dimenangkan sampai ke Mahkamah Agung dengan putusan No.1793/Pdt/2019 tanggal 14 Agustus 2019 melawan Manaris Bungaran Manurung dan kawan-kawan,” jelasnya.

Kemudian, sambung Aziz, pihaknya sudah melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri) Medan dan saat ini sedang bergulir. “Untuk memperoleh SHM salah satunya adalah penguasaan fisik. Namun sejauh ini, pihak Manaris Bungaran Manurung, Eddi Dohar Hutabarat dan Ir.Wijoko tidak pernah menempati apalagi mengusahai lahan tersebut,” tegasnya. (Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *