Biaya Vaksin Booster Wakil Rakyat Tidak Ditanggung Negara

NASIONAL, PUBLIK123 Dilihat

Medannewstv.com – Menkes pun meminta maaf kepada anggota DPR RI karena biaya vaksinasi booster kepada anggota Dewan dan non-PBI BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung negara. Senin (8/11/2021)

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kembali menegaskan, biaya vaksinasi booster kepada penerima bantuan iuran (PBI) ditanggung negara.

Menkes pun meminta maaf kepada anggota DPR RI karena biaya vaksinasi booster kepada anggota Dewan dan non-PBI BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung negara.
“Yang kedua nanti akan ditanggung oleh negara adalah yang PBI. Jadi mohon maaf bapak ibu anggota DPR yang memang penghasilannya cukup nanti kita minta bayar sendiri,” kata Budi di rapat kerja Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta.

Budi mengatakan juga, masyarakat yang masuk katagori vaksinasi booster berbayar bisa memilih jenis vaksin yang mau disuntikkan kepadanya.

“Dan itu nanti akan dibuka boleh pilih mau yang mana,” imbuh dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, vaksinasi booster di Tanah Air direncanakan akan dimulai jika 50 persen penduduk sudah mendapatkan 2 dosis suntikan vaksin Covid-19. Ia memperkirakan, di akhir Desember 2021, sudah ada 59 persen masyarakat yang sudah 2 kali mendapat dosis vaksin Covid-19.

“Dan kita memperkirakan ini akan terjadi di bulan Desember,” ucap Budi. Lebih lanjut, vaksinasi booster ini juga akan lebih diprioritaskan kepada lansia.

Dilansir Kompascom, Lansia lebih berisiko terhadap Covid-19. “Dan memang rencana kedepannya sudah dibicarakan dengan Bapak Presiden adalah ini pertama prioritasnya lansia dulu,” tutur dia.(bas)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *