Medannewstv.com – Bripka Panca Simanjuntak terancam pidana penjara 9 tahun dan dipecat. Pasca melakukan pemerasan pada pengendara di Jalan Setia Budi Medan Kapolda Sumut meminta maaf kepada warga. Sabtu (13/11/2021).
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita kenakan pasal 368 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara,” kata Wakapolrestabes Medan
Dari hasil penyelidikn ditemukn uang Rp 100 ribu pecahan 50 dan STNK kendaraan korbannya sebagai barang bukti.
Sebelumnya Bripka panca viral di media sosial karena ditangkp warga usai memeras pengendara ibu ibu Rp 200 ribu. (bas)