Medannewstv.com – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif tidak gentar meski digugat oleh mantan anak buah yang dulu dipecatnya. Soalnya, keputusan pemecatan dilandasi alasan kuat. Selasa (23/11/2021)
Kasus ini terjadi di NTT, terkait seorang mantan polisi yang menggugat Irjen Lotharia Latif. Pecatan yang menggugat Lotharia bernama Johanes Imanuel Nenosono.
Johanes Imanuel Nenosono yang terakhir berpangkat bripda itu menggugat Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. Pihak Polda NTT mengetahui adanya gugatan itu lewat surat dari PTUN Kupang bernomor 33/g/2021/PTUN-KPG.
Johanes Imanuel Nenosono tidak terima dipecat oleh Lotharia Latif pada September, sesuai dengan surat Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Nomor KEP?393/IX/2021.
Johanes Imanuel Nenosono dipecat gara-gara telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud alam Pasal 7 ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Memangnya, ‘dosa’ apa yang diperbuat Johanes Imanuel Nenosono sehingga dipecat? Simak selengkapnya:
Ternyata, Johanes Imanuel Nenosono dinyatakan telah melakukan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran itu bak ‘dosa’ yang tidak bisa lagi ditoleransi kecuali dengan pemberhentian tidak hormat (PTDH) alias pecat.
Berikut ini ‘dosa’ Johanes Imanuel Nenosono:
1. Menghamili tanpa bertanggung jawab
Johanes Imanuel Nenosono terbukti telah menghamili seseorang dan orang itu akhirnya melahirkan bayi. Namun, atas perbuatan tersebut, Johanes tidak mau bertanggung jawab.
2. Menyuruh aborsi
Perempuan yang dihamili Johanes Imanuel Nenosono kemudian melahirkan bayinya. Ternyata Johanes Imanuel Nenosono sempat menyuruh perempuan yang dihamilinya itu untuk melakukan aborsi.
3. Berhubungan seksual di luar pernikahan
Johanes Imanuel Nenosono juga dinyatakan telah melakukan hubungan seks di luar pernikahan. Tak hanya sekali, dia melakukan aktivitas seksual seperti itu sebanyak tiga kali.
4. Meninggalkan tugas tanpa izin
Johanes Imanuel Nenosono juga pernah meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah. Dia melakukan desersi selama 30 hari, tanpa izin pimpinannya.
“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP, tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto.
“Polda NTT sudah melaksanakan proses yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja,” kata Rishian Krisna.
Polda NTT mempersilakan Johanes Imanuel Nenosono untuk mengajukan gugatan. Kapolda NTT Irjen Lotharia tak gentar dengan gugatan itu di PTUN Kupang.
“Saya siap hadapi gugatan itu,” kata Irjen Lotharia Latif seperti dilansir Antara, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, persidangan itu justru perlu diketahui oleh masyarakat sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan perilaku anggotanya yang merugikan masyarakat.
“Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Menurutnya, Polda NTT siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan, sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dipertahankan sebagai anggota Polri. Tindakan Johanes, menurutnya, sangat melukai hati dan nurani masyarakat.
“Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu,” tambahnya.
Dilansir detikcom, Dia menegaskan setiap anggota Polri wajib patuh dan taat pada atura yang berlaku di Polri. Tapi yang dilakukan Johanes Imanuel Nenosono dinilainya telah merusak nama baik Polri serta mengingakri sumpah sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.
“Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH/dipecat,” ucapnya.(bas)