Empat Rumah Dinas PTPN 2 Dikosongkan

PERISTIWA23 Dilihat

 

Medannewstv.com – Lebih dari setahun dilakukan dialog dan pendekatan kekeluargaan kepada Empat pensiunan karyawan PTPN-2 yang menempati rumah dinas di Areal HGU 111 Emplasmen kebun Helvetia, namun tidak direspon untuk menemukan jalan keluar terbaik, akhirnya pihak PTPN-2 mengosongkan 4 (empat) pintu rumah dinas yang ada di areal emplasmen kebun Helvetia tersebut kamis pagi. Barang-barang keluarga pensiunan dikeluarkan dengan baik dan diangkut menggunakan kenderaan bak terbuka ke rumah yang sudah disiapkan untuk ditempati keluarga pensiunan tersebut.

Tindakan pengosongan yang dilakukan Kamis pagi (25/11) sempat mendapat penolakan dari keluarga pensiunan yang selama ini menempati rumah dinas orangtuanya itu. Namun petugas PTPN-2 tetap melaksanakan pengosongan sesuai prosedur dan cara-cara Humanis untuk menghindari bentrok Fisik.

Penasehat Hukum PTPN-2, Sastra SH, MKn mengungkapkan, sudah cukup panjang upaya persuasif yang dilakukan Pihak PTPN-2 terhadap 4 dari 24 pensiunan yang sebelumnya menempati emplasmen kebun Helvetia ini. Namun keluarga pensiunan yang dimotori Masidi tetap bersikeras untuk bertahan di areal HGU No.111 itu dengan dalih mereka sudah puluhan tahun tinggal di sana dan lahan itu mereka klaim adalah eks HGU.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Prioritaskan Pengungkapan Kasus Begal

Bahkan “Kapolres dan Wakapolres Pelabuhan Belawan juga sudah berulangkali berusaha melakukan memediasi kepada keluarga pensiunan dengan pihak PTPN-2 dengan menghadirkan pihak BPN selaku Instansi yang berkompeten untuk memberi penjelasan rinci status lahan tersebut. Namun upaya ini tidak pernah direspon oleh Masidi dan pengacaranya. Mereka tidak pernah datang untuk dimediasi,” jelas Sastra. Jadi tidak mungkin pekerjaan besar ini terhenti hanya karena Masidi dkk tambah Sastra.

Menurut Sastra, selama ini pihak PTPN-2 sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah dan cara cara kekeluargaan seperti yang dilakukan kepada 20 keluarga dan pensiunan lainnya di sana. Bahkan di samping diberi tali asih, sesuai ketentuan dengan nilai di atas Rp.100 juta, mereka juga diprioritaskan untuk segera mendapatkan SHT (Santunnya Hari Tua).

BACA JUGA  Polrestabes Medan Prioritaskan Pengungkapan Kasus Begal

“Ibu adalah keluarga besar PTPN-2. Jadi tidak mungkin perusahaan bertindak sewenang-wenang terhadap keluarganya sendiri,” jelas Sastra kepada ahli waris pensiunan yang menempati rumah dinas di Jalan Karya yang sempat bersikeras menolak upaya pengosongan rumah warisan orangtuanya itu. Bahkan pihak PTPN-2 sudah menyiapkan rumah kontrakan di Dusun 9 dan Dusun 2 untuk ditinggali oleh keluarga pensiunan yang rumahnya dikosongkan. (Re)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *