Medannewstv. com – Pasca menangkap pelaku penculikan dan penganiayaan penumpang taksi online yang dilakukan Nico Lesmana Tarigan terhadap Gracia (23), pelaku mengaku tergiur melihat HP iPhone 12 milik korban. Sabtu (27/11/2021)
Dalam penangkpannya pelaku yang diketahui penduduk Patumbak I itu berkilah saat ditanyai soal keterlibatannya penculikan warga Jalan Katamao Avros.
Pelaku mengelak saat nomornya dihubungi, dan mengatakan namanya bukan Nico, dia berkilah identitasnya dipakai orang lain dan mengaku memiliki nama asli Rizky.
Polisi yang sudah curiga kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti milik korban di bagasi mobil.
Pelakupun kemudian mengakui perampokan yang dilakukannya dipicu karena ingin menguras harta penumpangnya, seperti HP, dan ATM berikut PIN nya .
Sebelumnya perampoka dan penganiayaan ini terjadi Kamis lalu, Sekitar 15 menit perjalanan dari Jalan Katamso atau tepatnya di jalan Samanhudi, pelaku turun dan langsung mengikat tangan korban dengan ikat pinggang.
Setelah itu barang berharga korban berupa handphone pun dirampas beserta pin ATM diminta yang rencananya akan dikuras uangnya.
Korban kemudian dibawa ke Kecamatan Patumbak, dekat rumah pelaku.
Beruntung di dalam perjalanan, korban yang dibawa menggunakan mobil merk Toyota Rush berhasil menyelamatkan diri dengan cara membuka paksa bagasi belakang hingga akhirnya terjatuh dan luka-luka.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat menunjukkan barang bukti kep rambut dan beberapa helai rambut yang ditemukan di dalam bagai belakang mobil Toyota Rush pelaku.
Atas perbuatannya pelaku terancam penjara 9 tahun. (bas)