Medannewstv.com – Tiga narapidana gembong narkoba dari Medan dipindahkan ke Nusakambangan. Ketiga napi tersebut berasal dari Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan dan Lapas Klas IIA Siantar. Mereka terdiri dari FC, KR dan MAH. Rabu (01/12/2021)
Pemindahan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara karena tiga napi gembong narkoba tersebut berisiko tinggi.
Pelaksana tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyanto mengatakan pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas dan Rutan serta komitmen seluruh petugas Lapas dan Rutan memberantas narkoba.
Adapun narapidana FC pidana 8 tahun dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, KR pidana 20 tahun dan MAH pidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.(bas)