Medannewstv.com – PT Indosat Mega Media (IM2) menghentikan kegiatan operasional bisnisnya. Hal ini sehubungan dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Jumat (03/12/2021)
Corporate Secretary Indosat Ooredoo Billy Nikolas Simanjuntak mengungkapkan ada sejumlah aset yang dibekukan terkait eksekusi tersebut. Aset yang dibekukan mulai dari properti hingga rekening bank.
“Aset IM2 yang dibekukan saat ini mencakup tanah, gedung, kendaraan dan rekening banknya,” kata Billy dalam keterbukaan informasi BEI.
Lebih lanjut Billy mengatakan Indosat Ooredoo saat ini berencana untuk menutup seluruh kegiatan bisnis IM2. IM2 dinilai sudah tak mampu untuk melanjutkan usahanya.
“Perseroan tidak akan mengambil alih IM2. Sebagaimana dimuat dalam Keterbukaan Informasi tersebut, perseroan sedang menjajaki penutupan IM2 karena liabilitas IM2 lebih besar dari aset IM2 dan saat ini IM2 tidak mampu lagi untuk melanjutkan kegiatan usahanya,” katanya.
Dilansir detik, penyitaan aset IM2 juga dinilai tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan Indosat Ooredoo. Billy mengatakan kontribusi IM2 terhadap perseroan kurang dari 1,5%.
“Potensi kerugian perseroan atas berhentinya operasional IM2 masih belum bisa ditentukan saat ini karena kerugian tersebut akan ditentukan berdasarkan nilai aset yang dapat direalisasikan dan estimasi penyelesaian kewajiban yang akan dihitung oleh likuidator,” jelasnya.(bas)