6 Desa di Puncak Bogor Langganan Kawin Kontrak akan Ditertibkan

Medannewstv.com – Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak. Pemkab Bogor sejauh ini mencatat ada 6 desa yang terdeteksi menjadi lokasi langganan kawin kontrak di Puncak.

Rencana penertiban aturan disampaikan Ade merespons salah satu hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor yang meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait praktik kawin kontrak dan kawin wisata yang marak terjadi di wilayah.

“Bisa melalui Perbup, Perda atau Surat Edaran Bupati juga bisa. Untuk pencegahan terjadinya kawin kontrak,” ujarnya dikutip dari rekaman yang diterima pada Jumat (17/12).

Ade tidak menampik sejumlah daerah di kawasan Bogor kerap dijadikan sebagai lokasi kawin kontrak. Pada Desember 2019, pihaknya juga sudah mendeteksi ada enam desa di kawasan Puncak yang menjadi lokasi utama kawin kontrak.

Akan tetapi, ia mengklaim praktik kawin kontrak sudah tidak lagi ditemukan pada wilayah tersebut semenjak masa pandemi Covid-19. Pasalnya tidak ada lagi wisatawan asing yang masuk akibat Covid-19.

“Biasanya kawin kontrak itu dilaksanakan oleh wisatawan asing musiman yang dua-tiga bulan tinggal di sini. Tapi sekarang tidak bisa karena pandemi Covid-19, karena mereka tidak bisa masuk dengan bebas. Jadi sudah berkurang banyak sih,” ujarnya.

“Jadi sementara ini kita aman, mudah-mudahan kedepan juga sama. Kita jagain teruslah supaya tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ade mengaku pihaknya juga tidak akan segan-segan menerapkan sanksi pidana apabila masih didapati praktik serupa di masa yang akan datang. Pasalnya, ia menilai, kegiatan kawin kontrak tersebut tak ubahnya seperti praktik prostitusi semata.

“Ya, kemarin itu kan sebelum pandemi polres juga sudah menangkap juga pelaku kawin kontrak yang ternyata hanya sandiwara saja. Jadi hanya prostitusi yang dibungkus oleh menikah, yang sebetulnya yang nikahin juga bukan amil, jadi itu sandiwara saja,” tuturnya.

Seperti diberitakan CNNINdonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor meminta pelarangan praktik kawin kontrak dan kawin wisata yang marak terjadi di wilayah tersebut.

“Mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyikapi problematika Kawin Kontrak dan/atau Kawin Wisata yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang larangan dan antisipasi praktik tersebut,” bunyi salah satu poin hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor itu yang dikutip dari situs resmi Pemkab Bogor, Kamis (16/12).(bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *