Medannewstv. com – Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut terduga pelaku penganiaya pelajar berinisial FAL (16) terancam 3 tahun penjara. Sabtu, (25/12/2021).
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan Halpian SM, Wakil Pembina Satgas PDI Perjuangan Sumut yang menganiaya pelajar berinisial FAL (16) akan terancam hukuman 3 tahun penjara.
Saat pengungkapan kasus penganiayaan di Mapolrestabes Medan Riko mengatakan akan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta. (bas)