Pelakor Dipolisikan Diduga Buat Surat Nikah Palsu Demi Harta

Uncategorized222 Dilihat

 

Medannewstv.com – Seorang perebut lelaki orang (Pelakor) dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karena diduga telah memalsukan surat pernikahan.

Melalui kuasa hukum Pelapor Midi Ng, Asmaiyani, SH, MH dan Ahmad Iqbal Fauzi, SH, MH mengatakan, kliennya melaporkan seorang wanita berinisial OS ke Poldasu karena diduga telah memalsukan Surat Kawin. Laporan itu tertuang dalam nomor STTLP/B/1850/SPKT/Polda Sumut.

“Klien Kita melaporkan ke Poldasu pada 24 November 2021,” sebut Iqbal, Kamis (6/1/2022).

Iqbal menceritakan, anak pertama OS lahir pada April 2017 sementara HD dan Midy Ng cerai tahun April 2019, jelas perbuatan OS adalah Perebut Lelaki Orang.

“Seiring waktu berjalan, pada tahun April 2019, klien kami sah cerai,” ucapnya didampingi Midy NG.

Pada Maret 2021 HD meninggal dunia, oleh karena klien kami belum pernah mengajukan Gugatan Gono Gini terhadap HD dan HD telah meninggal Dunia sehingga klien kami mengajukan gugatan Pembagian Harta Bersama di Pengadilan, lantas Pengacara OS mengajukan Bukti Surat yakni Surat Kawin Tahun 2017, Surat Kawin yang diterbitkan di daerah Kecamatan Merek Desa Suka mandi Kabupaten Karo.

“Setelah kami cek ke Desa Suka Mandi ternyata surat pernikahan itu diduga palsu,” kata dia.

Dirinya duga kalau surat pernikahan itu palsu setelah menjumpai Kepala Desa Sukamandi.

“Kepala Desanya mengaku bahwa OS datang kepadanya meminta contoh blanko Surat Kawin Adat, sehingga Kepala Desa mengakui kalau dirinya hanya memberikan blanko kosong kepada OS. Ternyata blanko itu diisi sendiri oleh OS dan sejumlah saksi yang tidak diketahuinya,” ucap dia.

Selain itu, yang menguatkan kalau surat pernikahan OS dengan mantan suaminya itu palsu, karena surat tersebut muncul setelah mantan suaminya meninggal dunia pada Maret 2021.

Menurut kepala Desa blanko kosong tersebut diberikan kepada OS pada tahun 2021 sehingga “Surat itu muncul pertanggal setelah suaminya meninggal. Kan aneh rasanya pengantinnya sudah meninggal baru keluar surat pernikahannya,” ujar Iqbal lagi.

Sementara itu, Asmaiyani menambahkan, dengan munculnya surat pernikahan yang diduga palsu ini, ada indikasi OS diduga ingin mendapatkan harta mantan suaminya. “Karena saat ini Si OS telah menguasai sebagian harta mantan suami klien kami. Dimana menurut kliennya, saat ini OS menguasai Ruko 3 Pintu di Jalan Ismaliah Medan dan satu unit mobil pajero,” ungkapnya.

Selain melaporkan Pelakor tersebut, sambung dia, klien mereka pada tanggal 4 Januari 2022 juga telah melaporkan Pengacara OS. Dikarenakan pengacara OS menemui Kepala Desa Sukamandi untuk mengintervensi.

“Pengacaranya juga kita laporkan karena mengintervensi kepala desa agar membenarkan Surat Perkawinan OS tersebut, dan mencabut keterangan tentang pengakuan kepala desa yang berisi “Alasan diberikan surat blanko kosong tersebut” ujar Midy Ng.

Selain itu juga, apabila OS memang pernah melakukan pernikahan dengan mantan Suami Midy Ng, sampai saat ini OS tidak bisa menunjukan bukti foto pada saat dilakukan detik-detik surat Perkawinan itu dibuat, dikarenakan saat Surat Perkawinan itu dibuat bahwasanya mantan suami Midy Ng telah meninggal dunia.

Untuk itu, ia berharap Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan kliennya dan mengungkap siapa-siapa saja yang turut serta memalsukan surat pernikahan itu sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kita harap laporan ini secepatnya ditindaklanjuti,” ujarnya.(Re)