Kejari Nisel Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp7,8 M

Medannewstv.com – Terpidana kasus korupsi pembangunan water park di Nias Selatan kembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,8 Miliar. Pengembalian uang negara ini dilakukan dengan cara dua tahap. Jumat (14/1/22).

Jones Johanes Lukman Lukito diminta mengembalikan uang hasil korupsi tersebut setelah menjalani masa hukuman kurungan badan empat tahun terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Sumatera utara Mukharom yang didampingi kasi intel Satria Dharma Zebua dan Kasi Pidsus Raffles Napitupulu mengatakan sesuai dengan putusan mahkamah agung republik Indonesia terpidana wajib mengembalikan kerugian keuangan negara dan membayar sebesar Rp3,5 Miliar lebih serta denda sebesar Rp200 juta.

Kemudian terpidana juga diwajibkan mengembalikan kembali kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 Miliar. Dengan demikian Kejari Nias Selatan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,8 Miliar lebih.

Atas perbuatannya terpidana melanggar pasal 2 jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp7,8 Miliar lebih. (bas)