Polisi Bongkar Sindikat Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di Sumut

Medannewstv.com – Sindikat penyalur pekerja migran ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan kecil (tikus) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dibongkar personel Direktorat reserse kriminal umum Polda Sumut. Delapan pelaku sindikat perdagangan orang ditangkap dari persembunyian. Jumat (14/1/22)

Kasus ini terbongkar setelah musibah tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan PMI di perairan Malaysia

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan pelaku ditangkap usai salah satu kapal yang membawa PMI tenggelam dan menewaskan belasan orang. Delapan tersangka merupakan sindikat penyalur tenaga kerja ilegal yakni Ilham Ginting, Ricky Ardiansyah, Roni, Ibnu Abdillah, Syamsul Bahri, Dedi Satriawan dan Milkan Prayoga. Ada beberapa orang lagi yang masih dalam pengejaran dan menjadi buron.

“Mengamankan barang bukti berupa kapal besar yang rusak dan juga kapal berukuran 14,5 meter, 1 mobil Avanza untuk menjemput PMI dari bandara Kualanamu menuju tempat penampungan di Kabupaten Batubara,” Ujar Tatan.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagai diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI).

Sindikat penyalur tenaga kerja ilegal ini terbongkar setelah sebuah kapal yang mengangkut puluhan pekerja migran asal Indonesia tenggelam di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021 kemarin.

Ada 124 calon pekerja migran Indonesia dan 6 ABK berangkat dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara pada tanggal 22 Desember 2021 menggunakan satu kapal yang telah dipersiapkan dari Pantai Datuk, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Namun kapal rusak saat melintasi perbatasan Indonesia Malaysia, keesokan harinya, Kamis 23 Desember PMI dibawa kembali ke lokasi awal pemberangkatan dan menukar kapal dengan dua kapal yang lebih kecil.

Kemudian kapal kecil juga untuk mengangkut masing-masing satu kapal mengangkut 64 orang dan kapal lainnya mengangkut 48 orang itu tiba di perbatasan perairan Malaysia pada Jumat 24 Desember 2021.

Kedua kapal itu menunggu jemputan kapal dari Malaysia hingga pukul 19.00 WIB, namun lantaran tak kunjung dijemput kapal pengangkut 64 pekerja memutuskan pulang. Sementara itu kapal pengangkut dengan jumlah 48 pekerja migran tetap menunggu di perbatasan.

Namun saat kapal pengangkut 48 itu memutuskan kembali tapi kapal mengalami kerusakan sehingga karam dan belasan pekerja migran meninggal dunia. Pekerja migran ilegal asal Indonesia ini dikenakan biaya Rp 10 juta hingga Rp 11 juta perorang. Kebanyakan mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *