Medannewstv.com – DPRD kota Medan telah merekomendasikan peserta BPJS kelas tiga untuk bisa unregistrasi setelah menunggak agar bisa dapat pelayanan rawat jalan. Senin (24/1/22).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Gabungan antar Komisi I dan II bersama Dinas Kesehatan, Sosial, Tapem, Dukcapil, Rsu dr Pirngadi, BPJS Kesehatan menghasilkan beberapa rekomendasi dalam pelayanan kesehatan.
Sekretaris Komisi II Dhiyaul Hayati dalam rapat tersebut menyampaikan rekomendasi terutama bagi Un Register selama ini memang diperuntukan bagi orang yang tidak memiliki BPJS untuk mendapatkan perawatan rawat inap, sekarang kita minta juga untuk pasien rawat jalan.
Usai rapat gabungan tersebut dia menyebutkan rekomendasi itu nantinya juga berlaku kepada pasien BPJS klas III Mandiri yang menunggak juga diharapkan bisa mendapatkan perawatan yang dimasukan ke dalam Un Register tersebut.
Begitu juga sinkronisasi pendataan jadi peserta PBI, kan sayang orang yang sudah tiada tetap dibayarkan dimana seharusnya bisa dialihkan kepada yang lainnya. Sehingga ini nantinya merevisi Perwal yang sudah ada sehingga bisa menampung para pasien dalam berobat.
Selain itu rapat ini juga menyinggung persoalan surat kematian, dimana selama ini banyak warga yang mengeluhkan untuk kepengurusan ada biaya, seperti yang disampaikan Edi Saputra, menjawab itu perwakilan dari Disduk Capil Medan mengatakan untuk pelaporan kematian tidak ada pemungutan biaya.
Sementara wakil rakyat lainnya Mulia Asri Rambe menyorot soal banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang selama ini ditanggung perusahaan, namun karena tidak lagi bekerja ketika pindah menjadi peserta BPJS Mandiri atau PBI, terkendala dikarenakan datanya masih terdaftar diperusahaan.
Kacab BPJS kesehatan Kota Medan, Sari menyatakan kalau tidak ada surat dari perusahaan maka pihaknya bisa melakukan pengecekan, biasanya bisa langsung pindah baik itu ke bpjs mandiri atau ke PBI.
Begitu juga menanggapi apa yang disampaikan Anggota DPRD Medan, Haris Kelana tentang adanya keluhan pasien yang disuruh pulang dan disuruh masuk lagi, padahal pasien belum sembuh?, Sari menegaskan bahwa hal itu tidak dibenarkan karena itu bisa menjadi dua kali klaim.
“Jadi pasiennya harus sembuh dan itu dari pihak dokter yang merawatnya menyatakan bahwa pasien sudah diperbolehkan pulang,” ucapnya lagi.
Masih dalam rapat tersebut, ada beberapa dewan seperti Afif Abdillah, Edi Saputra, Harris Kelana, Mulia Asri Rambe dan Sahat, serta Sudari sepakar untuk mengusulkan Un Register kepada beberapa rumah sakit diluar Rsu dr Pirngadi Medan mengingat kondisi atau jarak yang jauh dari Rsu dr Pirngadi Medan.
Seperti dikawasan Belawan, Sunggal, Tuntungan dan Belawan agar memudahkan pelayanan kesehatan. Dimana pimpinan rapat Dhiyaul Hayati merespon apa yang disampaikan para anggota dewan pada pimpinan dewan. (bas)






