LPSK Siap Lindungi Korban Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Uncategorized268 Dilihat

Medannewstv.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya, melindungi saksi dan korban terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Kerangkeng manusia itu diduga merupakan perbudakan modern yang dilakukan Terbit Rencana terhadap puluhan pekerja perkebunan sawit miliknya. Tak hanya dikerangkeng, para pekerja juga diduga disiksa dengan dipukuli dan tidak diberi gaji.

“LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Maneger menyatakan, tindakan Terbit yang diduga menyiksa dan memenjarakan para pekerja sawit dalam penjara merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan praktik perbudakan modern. Untuk itu, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. LPSK juga mendukung Komnas HAM memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

“Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu, dan meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang,” tegas Maneger.

Sebelumnya, Komnas HAM akan mengirim tim untuk mendalami dugaan Terbit Rencana Perangin Angin menyiksa pekerja perkebunan sawit dan memenjarakan mereka di kerangkeng manusia yang ada di rumahnya. Laporan atas dugaan penyiksaan dan perbudakan modern itu diterima Komnas HAM dari Migrant Care.

“Kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Choirul Anam mengatakan pihaknya mendapatkan banyak data berupa foto dan video terkait penggunaan kerangkeng di rumah Terbit Rencana. Komnas HAM memastikan bergerak cepat mengusut kasus ini.

“Kami harus cepat karena karakter kasus semacam ini dalam konteks skenario hak asasi manusia memang harus cepat apalagi jika ada dugaan penyiksaan,” ujarnya

Diberitakan, Terbit Rencana Perangin Angin diduga memiliki kerangkeng manusia di rumahnya. Migrant Care menduga kerangkeng manusia itu bagian dari perbudakan modern.

“Di lahan belakang rumah bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia (untuk orang-orang) yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, (mereka) mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern,” kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayat dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Seperti diberitakan beritasatu, Anis mengatakan terdapat dua sel kerangkeng yang berada di halaman belakang rumah Terbit Rencana. Bentuknya mirip penjara dengan tambahan gembok agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.

Selain dijebloskan ke dalam kerangkeng, Terbit Rencana juga diduga melakukan sejumlah bentuk penyiksaan lainnya, seperti pemukulan.

“Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” ujar Anis.

Akses para pekerja di dalam kerangkeng itu juga terbatas. Para pekerja hanya diberi makan dua kali dalam sehari.

“Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” ungkap Anis. (bas)