Medannewstv. com – Warga Medan Sunggal kini dapat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang dengan proses cepat lewat layanan Go Fast E KTP. Kamis (27/1/22)
Layanan ini telah diresmikan Kecamatan untuk mempermudah mengurus dokumen kependudukan.
“Untuk mendukung kelancaran Go Fast E-KTP, selain bekerjasama dengan Disdukcapil, kami juga berkolaborasi dengan Polsekta Medan Sunggal, “ujar
Camat Medan Sunggal M Odi Anggia Batubara
Dia mengatakan layanan Go Fast E-KTP berarti gratis online dan cepat.
Pengurusan dokumen ini dilakukan satu atap sehingga warga yang kehilangan KTP tidak perlu lagi mendatangi polsek untuk membuat surat laporan hilang sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan KTP yang hilang.
Warga cukup mendatangi lokasi di pelataran swalayan Super Taman Setia Budi Indah.
Go Fast E-KTP merupakan kegiatan perdana yang digelar di Kecamatan Medan Sunggal dan akan digelar hingga dua minggu ke depan. (bas)
