LPSK Temukan Banyak Kejanggalan di Rutan Ilegal Kabupaten Langkat

Uncategorized283 Dilihat

Medannewstv. com – Pasca temuan ruang tahanan ilegal yang disebut sebut sebagai panti rehab narkoba di kediaman rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin angin, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia. (LPSK RI) temukan banyak kejanggalan. Sabtu (29/1/22).

Wakil ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu saat memberikan keterangannya pada Media di Medan mengatakan dari informasi yang mereka terima terdapat indikasi terjadi perampasan kemerdekaan, perdagangan orang dan penyiksaan serta pembiaran.

Dalam perkembangannya temuan rutan ini terdapat beberapa dinamika yang menarik dengan adanya klaim dari sejumlah pihak yang menyatakan rutan itu sebagai rehabilitasi narkoba, namun dalam penelusurannya beberapa orang yang ditahan bukan pecandu narkoba.

“Ada beberapa dokumen yang ditemukan, dan dalam dokumen berupa catatan tertulis tahanan, dan istilah kereng 1 sampai 3 yang diduga artinya penjara 1, 2 dan 3, ada juga catatan pengutipan uang,” ujar Edwin

Beberapa istilah lain yang tertulis dalam catatan dalam tahanan anatara lain, piket malam, piket cuci piring, piket kareng, Palkam, tahanan, dan istillah uang tamu.

Istilah istilah ini disebutkan mirip dengan istilah yang dikenal di lapas/ rutan.

“Temuan lain tidak ada aktifitas secara sistemik dalam rangka rehabilitasi narkoba, “beber Edwin.

Bahkan menurutnya dari hasil wawancara dengan bekas tahanan bahwa ada indikasi penyiksaan.

Dari hasil temuan ini LPSK meminta lokasi yang disebut sebut mirip kerangkeng itu harus ditertibkan, kemudian Plt Bupati Langkat harus menertibkan fasilitas ilegal tersebut.

Kemuidian Dinas Sosial, BNNP diminta secara aktif sosialisasikan dan fasilitasi pecandu narkotika dan direhab secara gratis.

Selain itu Menteri Dalam Negeri juga diminta memastikan tidak ada lagi tindakan serupa
Bekas tahanan perlu dilakukan rehabilitasi psikologis.

Dan tim Penyidik yang masih bekerja perlu mendalami dugaan terjadi penganiayaan perampasan kemerdekaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan olah TKP. (bas)