Medsnnewstv.com – Untuk memastikan adanya perlindungan hukum sebagai perpanjangan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maka Dewan Pers akan buat kesepakatan (MoU) dengan Kepolisian. Senin (6/2/2022).
Sehingga kedepannya wartawan (pers) tidak lagi terkena Undang-Undang KUHP ketika dalam bertugas jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Indonesia, Muhammad Nuh mengatakan usai membuka Konvensi & Seminar Pers Nasional tahun 2022 di Claro Hotel Kendari- Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, mengatakan
MoU itu nantinya dapat membantu para tenan-teman wartawan tidak lagi terkena UU KUHP dan semuanya itu berujuk kepada Dewan Pers. InsyaAllah, tanggal 9 Februari,” kata nya.
Point-point yang penting nantinya, tambah M.Nuh lagi bagaimana caranya agar ketika wartawan (jurnalist), mendapat masalah hukum, sepanjang dia melaksanakan tugas dan itu merupakan tugas-tugas Jurnalis, maka dipastikan bagaimana agar itu masuk ke ranah pers di dalam Undang-Undang Pers, sehingga di tangan Dewan Pers selesai.
“Jangan sampai nantinya karena tugas jurnalistiknya dibawa kepolisi atau dibawa ke pengadilan,” tambahnya.
Hal ini nantinya tidak berlaku bagi orang yang bukan seorang jurnalis dan bukan pekerja pers karena tidak memiliki izin jurnalist.
“Yang bukan jurnalis ya tidak dapat, ini hanya khusus bagi teman-teman yang sehari-harinya melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” tutupnya. (bas)